5. SDP
2.1 Mampu mengidentifikasi kebutuhan setiap tahapan pengawasan pengolahan sumber daya perikanan
Arti: Kemampuan untuk mengenali dan menentukan persyaratan spesifik pada setiap fase pengawasan, seperti pra-aktivitas, selama aktivitas, dan pasca-aktivitas dalam pengolahan sumber daya perikanan (penangkapan, budidaya, pengolahan ikan).
Contoh Jawaban: "Tahapan pra-pengawasan membutuhkan identifikasi izin penangkapan ikan dan zona tangkap legal; tahap pelaksanaan memerlukan patroli kapal dan pemeriksaan alat tangkap; tahap pasca meminta verifikasi distribusi hasil tangkapan untuk mencegah illegal fishing."
2.2 Mampu melaksanakan setiap tahapan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan
Arti: Kemampuan menjalankan secara langsung pengawasan di lapangan, termasuk inspeksi, pemantauan, dan penegakan aturan pada seluruh tahapan pengelolaan sumber daya perikanan.
Contoh Jawaban: "Melaksanakan patroli laut untuk memeriksa dokumen kapal nelayan, mengukur ukuran mesh jaring agar sesuai regulasi, dan mencatat hasil tangkapan untuk memastikan kepatuhan terhadap kuota perikanan berkelanjutan."
2.3 Mampu menyusun data hasil pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan
Arti: Kemampuan mengumpul, mengorganisir, dan menyusun data dari hasil pengawasan menjadi laporan yang akurat dan terstruktur untuk analisis lebih lanjut.
Contoh Jawaban: "Menyusun data berupa tabel hasil tangkapan ikan per hari, lokasi GPS, jenis alat tangkap, dan foto bukti inspeksi, kemudian dikompilasi ke dalam format rekapitulasi bulanan untuk dilaporkan ke atasan."
2.4 Mampu mengidentifikasi pelanggaran pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan
Arti: Kemampuan mendeteksi dan mengklasifikasikan pelanggaran seperti penangkapan ilegal, penggunaan alat rusak lingkungan, atau pelampauan kuota dalam pengelolaan perikanan.
Contoh Jawaban: "Mengidentifikasi pelanggaran berupa penangkapan ikan di zona larangan dengan alat cantrang, yang melanggar UU Perikanan No. 45/2009, disertai bukti foto dan kesaksian nelayan."
3.1 Mampu menganalisis data hasil pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan
Arti: Kemampuan mengolah data pengawasan untuk menemukan pola, tren, dan risiko dalam pengelolaan sumber daya perikanan.
Contoh Jawaban: "Menganalisis data tangkapan 6 bulan terakhir menunjukkan penurunan stok ikan demersal di wilayah timur sebesar 20%, disebabkan overfishing, sehingga direkomendasikan penutupan musiman."
3.2 Mampu mengambil tindakan preventif dan represif berdasarkan hasil analisis pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan
Arti: Kemampuan memilih langkah pencegahan (preventif) seperti edukasi atau larangan sementara, dan penindakan tegas (represif) seperti penyitaan atau denda berdasarkan analisis data.
Contoh Jawaban: "Tindakan preventif: sosialisasi kuota tangkap ke nelayan; represif: menyita 2 ton ikan hasil tangkapan ilegal dan memberikan teguran tertulis sesuai Permen KP No. 18/2021."
3.3 Mampu berkoordinasi dengan unit dan instansi terkait pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan
Arti: Kemampuan menjalin kerja sama dengan pihak lain seperti TNI AL, Polairud, atau dinas terkait untuk pengawasan terintegrasi.
Contoh Jawaban: "Berkoordinasi dengan Satgas 115 dan Polairud untuk patroli bersama di perairan Sangihe, membagi tugas inspeksi izin dan penindakan pelanggaran IUU Fishing."
3.4 Mampu memecahkan masalah teknis yang timbul dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan
Arti: Kemampuan menyelesaikan kendala teknis seperti kerusakan VMS kapal atau konflik data GPS selama pengawasan.
Contoh Jawaban: "Memecahkan masalah sinyal VMS lemah pada kapal nelayan dengan memasang repeater sementara dan kalibrasi ulang GPS, sehingga monitoring tangkapan tetap akurat."
4.1 Mampu mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan sumber daya perikanan yang sudah ada
Arti: Kemampuan menilai keberhasilan sistem pengawasan existing melalui indikator seperti tingkat pelanggaran atau pencapaian target.
Contoh Jawaban: "Evaluasi menunjukkan efektivitas 75% karena penurunan illegal fishing 30%, namun lemah di monitoring malam hari, sehingga perlu tambahan drone patroli."
4.2 Mampu menyusun norma, standar, prosedur teknis dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan
Arti: Kemampuan merancang aturan baku, standar operasional, dan prosedur untuk pengawasan yang konsisten.
Contoh Jawaban: "Menyusun SOP pengawasan budidaya udang vaname: pemeriksaan kualitas air (salinitas <30 ppt), izin plasma nutfah, dan prosedur sampling bakteri vibrio."
4.3 Mampu memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan sistem dan pelaksanaan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan
Arti: Kemampuan mengusulkan perbaikan sistem berdasarkan evaluasi untuk meningkatkan efisiensi pengawasan.
Contoh Jawaban: "Rekomendasi: integrasi aplikasi VMS dengan AIS nasional dan pelatihan pengawas SIG untuk deteksi zona tangkap akurat di perairan Sangihe."
4.4 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder terkait pelaksanaan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan
Arti: Kemampuan memengaruhi dan mendapatkan komitmen dari nelayan, pemerintah daerah, atau swasta untuk mendukung pengawasan.
Contoh Jawaban: "Melalui sosialisasi di gereja lokal Sangihe, meyakinkan nelayan Kristen untuk patuh kuota tangkap demi kelestarian ikan untuk generasi mendatang, hasilnya 80% bergabung POKMASWAS."
Komentar
Posting Komentar